ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menggelar acara diseminasi dan sidang penetapan objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini berlangsung di Hotel Taman Sari dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengungkapkan harapannya agar tiga objek cagar budaya yang tengah diproses dapat segera ditetapkan dan dirawat dengan baik.

Dua dari tiga objek yang dimaksud, yakni Bangunan Sekolah BPK Penabur dan Yuwati Bhakti, telah melalui kajian dan penelitian dari Tim Cagar Budaya Kota Sukabumi serta tim dari Provinsi Jawa Barat.

Kusmana berharap bahwa penetapan dua objek tersebut sebagai cagar budaya dapat memperkaya warisan sejarah dan budaya di Kota Sukabumi.

Dia juga menekankan pentingnya perawatan dan pemeliharaan objek cagar budaya sebagai upaya untuk menjadikannya daya tarik wisata yang dapat mendukung perekonomian daerah.

“Dua objek ini sudah melalui beberapa tahapan kajian dan mudah-mudahan bisa ditetapkan pada sidang penetapan ini,” ujarnya.

Untuk itu dia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada di Sukabumi demi kepentingan generasi mendatang.

Sidang penetapan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mengakui dan melindungi bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting sebagai warisan budaya. Selain itu, diharapkan penetapan ini dapat memperkuat identitas budaya dan sejarah Kota Sukabumi di mata masyarakat dan wisatawan.

Redaktur: Usep Mulyana