ARAHBICARA.COM – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi mengumumkan bahwa pelayanan operasional akan libur pada Jumat, 5 September 2025.
Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Direktur Utama Perumda BPR Sukabumi Udung menyampaikan, kepada seluruh nasabah agar dapat melaksanakan kewajiban angsuran maksimal pada Kamis, 4 September 2025.
“Sebagai alternatif, nasabah juga dapat melakukan pembayaran melalui Virtual Account,” katanya, Kamis (4/9/2025).
BPR Sukabumi memastikan bahwa pelayanan operasional akan kembali dibuka pada Senin, 8 September 2025.
“Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.

