ARAHBICARA.COM – Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi Cabang Parungkuda siap memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Wilayah Parungkuda dengan pinjaman mikro.
Plt Kepala BPR Sukabumi Cabang Parungkuda, Ramdan Maulana, mengungkapkan bahwa kredit mikro ini dirancang untuk membantu usaha kecil masyarakat Kabupaten Sukabumi, dan bukan hanya untuk memfasilitasi kredit mikro saja.
“Sahabat mikro ini ada salah satu tujuannya untuk memberantas rentenir, yang mana rentenir pada saat ini merusak keuangan pengusaha kecil karena suku bunga yang besar,” ujarnya, Kamis (8/8/2024).
Ramdan menjelaskan, pedagang yang berhasil mengajukan kredit mikro dapat membayar angsuran secara otomatis melalui tabungan mereka, sehingga tidak perlu melakukan setoran langsung.
Lebih lanjut ia menjelaskan juga rata-rata pinjaman yang diberikan sebesar Rp 10.000.000 dengan jangka waktu satu tahun, dan cicilan bulanan sebesar Rp 855.000.
“Pedagang bisa memperkirakan berapa yang harus mereka tabung per harinya untuk membayar angsuran saat jatuh tempo,” tutur Ramdan.
Lebih lanjut, Ramdan menekankan bahwa untuk mengajukan kredit mikro ini, tidak diperlukan jaminan khusus. Persyaratan yang dibutuhkan hanya fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU), dan hasil pengecekan BI (BI Checking).
Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana