ARAHBICARA.COM – UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. menerima kunjungan kerja dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Magnolia dan diisi dengan penyuluhan hukum untuk jajaran rumah sakit.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Andi Muhammad Nur Indramahavira Arief, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Ia menyampaikan materi tentang pemahaman hukum serta langkah mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam tata kelola rumah sakit.
Direksi dan manajemen RSUD R. Syamsudin, S.H. hadir menyambut rombongan kejaksaan. Pertemuan ini menjadi sarana memperkuat koordinasi, memastikan administrasi berjalan akuntabel, dan pelayanan publik tetap sesuai aturan hukum.
Direktur RSUD R. Syamsudin, H. Yanyan Rusyandi, menyampaikan harapannya agar kerja sama ini membawa manfaat nyata.
“Kami berharap penyuluhan ini membantu seluruh jajaran memahami aturan hukum, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik dan terhindar dari masalah hukum,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menekankan pentingnya sinergi antara lembaga hukum dan rumah sakit.
“Kami hadir untuk mendampingi, bukan hanya memberi arahan. Tujuannya agar tata kelola rumah sakit semakin kuat dan masyarakat mendapat pelayanan yang aman,” katanya.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif. Pihak rumah sakit menyampaikan berbagai pertanyaan seputar administrasi dan potensi masalah hukum yang mungkin muncul. Kejaksaan memberikan penjelasan praktis agar setiap langkah pelayanan tetap berada dalam koridor hukum.
Penyuluhan ini, RSUD R. Syamsudin, S.H. berharap dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kota Sukabumi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit daerah.
(Rsd).
