ARAHBICARA.COM – Pengawasan Lalu Lintas Hewan Penular Rabies (HPR) dan Produk Hewan Non Pangan yang diterbitkan Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sukabumi, menjadi pencegahan ketat peredaran daging anjing (RW) di Kabupaten Sukabumi.

Penerbitan Himbauan Pengawasan Lalu Lintas Hewan Penular Rabies (HPR) dan Produk Hewan Non Pangan nomor 500.7.2.5/3788/Disnak/2023 tanggal 1 Desember 2023.

“Telah disebarkan melalui Ratel Pendopo Kota Sukabumi pada tanggal 2 Desember 2023 ke 47 Kecamatan dan 7 UPTD Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ujar Asep Kurniadi Plt Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Minggu (18/2/224).

Hasil pemantauan Dinas Peternakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi, diantaranya Cikembar, Cibadak, Nagrak dan Parungkuda pihaknya tidak menemukan daging anjing untuk konsumsi.

“Kita tidak menemukan ke arah untuk konsumsi, hanya untuk berburu. Kalau dulu sering juga kita temukan untuk dijual sekarang sudah tidak kita temukan ke arah sana. Karena mungkin kesadaran masyarakat sudah semakin meningkat,” paparnya

Dia juga menyinggung soal daerah Padang sebagai tujuan distribusi anjing pemburu. “Sekarang mereka mendidik anjingnya untuk berburu biasanya diperjualbelikan ke Padang melalui media sosial. Dengan persyaratan harus divaksin dan lain sebagainya karena melalui karantina itu,” tandasnya.

Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana