ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan untuk penanganan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Kecamatan Cisolok dan Cikakak. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 300.2.1/Kep.880-BPBD/2025.

Status tersebut berlaku selama 60 hari, terhitung mulai 1 November 2025 hingga 30 Desember 2025, sebagai upaya mengakselerasi penanganan lanjutan pascabencana.

Wakil Bupati H Andreas mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar wilayah terdampak sudah tertangani. Meski demikian, beberapa desa masih memerlukan penanganan lanjutan karena kondisinya masih dalam tahap kedaruratan.

“Dari hasil tinjauan dan laporan di lapangan, sebagian besar wilayah sudah pulih. Akses jalan sudah terbuka. Namun, masih ada beberapa titik yang perlu perhatian khusus,” kata Wabup.

Wabup menjelaskan, berdasarkan indikator yang ada, Kabupaten Sukabumi kini siap memasuki masa transisi darurat ke pemulihan.

“Kita harus memastikan masa transisi ini berjalan baik. Bantuan tetap disalurkan, tidak ada penghentian layanan kepada warga,” tegasnya.

Wabup juga mengimbau warga di daerah rawan agar agar tetap waspada terhadap potensi bencana saat musim hujan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, mengatakan bahwa penetapan ini menjadi dasar penting untuk mempercepat proses pemulihan sarana prasarana serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.

“Penetapan status ini sangat krusial agar seluruh proses pemulihan, mulai dari logistik, pengerahan personel, peralatan, hingga rehabilitasi infrastruktur vital dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi,” ujar Eki, Minggu (1/11/2025).

Ia menyebutkan, bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 27 Oktober 2025 telah mengakibatkan kerusakan di sejumlah titik, termasuk rumah warga, fasilitas umum, serta infrastruktur seperti jalan, irigasi, dan jembatan.

“Masih banyak kebutuhan lanjutan yang belum terselesaikan pada masa tanggap darurat. Karena itu, masa transisi pemulihan ini akan kami maksimalkan untuk membantu warga kembali beraktivitas dengan aman,” tambahnya.

Melalui keputusan bupati, pemerintah daerah diberikan kemudahan akses dalam hal pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, perizinan, pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan dana maupun barang. Seluruh pengelolaan anggaran akan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dan Belanja Tidak Terduga (BTT).

BPBD Kabupaten Sukabumi juga berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, TNI/Polri, serta lembaga kemanusiaan guna memastikan pemulihan berjalan optimal.

“Koordinasi lintas sektor terus kami lakukan agar upaya pertolongan, penyelamatan, dan pemulihan infrastruktur bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelas Eki.

Ia pun mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan mengingat intensitas curah hujan masih tinggi.

“Kami meminta masyarakat tetap siaga, khususnya yang tinggal di daerah rawan longsor dan bantaran sungai. BPBD siap memberikan layanan darurat kapan pun dibutuhkan,” ungkapnya.

Dengan penetapan ini, Pemkab Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memastikan penanganan pascabencana berjalan cepat, tepat, dan berkelanjutan demi keselamatan serta pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Reporter: Jowel || Redaktur: Rsd.