ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2022. Acara ini berlangsung di Pangrango Resort pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kegiatan dihadiri oleh wartawan serta perwakilan Dewan Pers. Regulasi ini menjadi pedoman kerja sama antara pemerintah daerah dan media massa.
Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan, menyambut baik adanya Perbup 67/2022. Ia menilai aturan ini bisa meningkatkan profesionalisme media serta memastikan kualitas pemberitaan yang sesuai dengan standar jurnalistik.
Menurutnya, media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah harus memiliki legalitas dan sertifikasi yang jelas. Selain itu, Asep juga menyoroti pentingnya sertifikasi bagi wartawan, terutama melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ia menegaskan bahwa wartawan yang bertugas di lapangan sebaiknya sudah bersertifikasi, sementara pemimpin redaksi harus memiliki sertifikat UKW kategori utama untuk menjaga standar jurnalistik.
Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menjelaskan bahwa Perbup 67/2022 dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Regulasi ini bukan pembatasan bagi media, tetapi pedoman agar kerja sama dengan pemerintah berjalan profesional dan saling menguntungkan,” kata Mubtadi Latif.
Mubtadi berharap sosialisasi ini bisa memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan media. Ia juga mendorong wartawan di Sukabumi untuk terus meningkatkan kompetensi dan memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Redaktur: Usep Mulyana