ARAHBICARA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/6/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, jajaran Forkopimda, camat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati H. Andreas menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat. Laporan keuangan tahunan menjadi bagian penting dalam mekanisme akuntabilitas dan transparansi yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan keuangan APBD 2024 telah diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Audit dilakukan terhadap beberapa jenis laporan, seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan laporan lainnya.
Hasil audit tersebut kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Sukabumi, menjadikan predikat WTP ini yang ke-11 kalinya sejak tahun 2014.
“Capaian ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan daerah kita konsisten, kredibel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” kata Wabup.
Pemkab Sukabumi menerima hasil audit ini secara resmi dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat pada 23 Mei 2025 di Bandung.
Atas capaian tersebut, Pemkab menyampaikan apresiasi kepada jajaran perangkat daerah dan DPRD yang telah mendukung serta mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
Wabup juga menegaskan bahwa pencapaian opini WTP harus diikuti dengan peningkatan kualitas program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, sesuai aturan yang berlaku, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kepentingan publik,” tutupnya.