ARAHBICARA.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, didampingi Kepala Bappeda, Kepala DP2KBP3A, serta Tenaga Ahli Kebijakan Publik INEY Kemendagri, Imam Almuttaqin, menggelar sosialisasi Surat Edaran dan Juknis Aksi Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting di Ruang Pertemuan Bappeda, Jumat, 16 Mei 2025.
Dalam sambutannya, H. Ayep Zaki menyampaikan stunting merupakan masalah serius yang menghambat hak dasar masyarakat dan harus ditangani dengan komitmen kuat dari seluruh elemen kota. Ia menargetkan nol persen stunting di Kota Sukabumi melalui sinergi antar-OPD, keberanian ASN, dan inovasi program.
Wali Kota mengajak seluruh jajaran untuk bergerak nyata dalam menciptakan generasi sehat dan kuat, tanpa sekadar retorika. Ia juga menekankan pentingnya kemandirian keuangan daerah sebagai kunci utama dalam penanggulangan stunting yang efektif.
“Dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), upaya penanggulangan stunting dapat lebih efektif,” ujarnya.
Selain itu, Walkot mendorong para pengusaha untuk taat pajak dan mendukung pembangunan, agar kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
“Mari kita wujudkan Kota Sukabumi yang bercahaya, bebas stunting, dan sejahtera untuk semua,” tambahnya.