ARAHBICARA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara berhasil menangkap buronan narkoba Muhammad Ridwan alias Bos Gendut dalam operasi gabungan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026).
Penangkapan ini menjadi tindak lanjut dari operasi Oktober 2025, ketika Ridwan melarikan diri setelah tersangkut kasus kepemilikan 98 kilogram sabu, uang tunai Rp1,4 miliar, logam mulia, serta tujuh senjata api.
Operasi dimulai dengan apel kesiapan di Kantor BNNK Jakarta Utara pukul 05.30 WIB. Tim gabungan kemudian bergerak ke sejumlah lokasi, termasuk rumah Ridwan di Jalan Bak Air dan Jalan Samudra, serta kediaman dua bandar lain, A alias Lopes dan Kimmul.
Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa dua mobil mewah, BMW X1 putih dan Mitsubishi Xpander hitam, timbangan digital, perangkat CCTV, alat komunikasi HT, serta ponsel iPhone.
Kekhawatiran soal senjata api ilegal terbukti nyata. Tim menemukan satu pucuk senjata api, laras panjang, 54 peluru tajam kaliber 9 mm, 71 peluru karet, serta holster.
Situasi sempat memanas ketika warga melemparkan kembang api ke arah petugas. Tim gabungan merespons dengan gas air mata untuk mengamankan jalannya operasi.
Selain Ridwan, tiga orang lain yang diduga pengedar narkoba juga diamankan. Seluruhnya dibawa ke Kantor BNNK Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Operasi ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Penangkapan Muhammad Ridwan diharapkan jadi titik balik untuk menciptakan Kampung Bahari yang bersih dari narkoba,” ujar pernyataan resmi BNN.
(Rsd)
