ARAHBICARA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, saat ini sudah mengumumkan tiga peringkat hasil akhir seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun 2024.

Seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama setara Eselon II-B tahun 2024 di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi, kini sudah memasuki babak akhir. Pada seleksi tersebut Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan, Kepala Dinas Pariwisata, Luki Mufti, Sendi Apriandi dan Drs. Yudi Muluadi.

Sementara, untuk jabatan Kepala Dinas Pemadam Kebaran dan Penyelamatan. Yakni, Anwari, Erry Erstanto dan Puji Widodo, untuk jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Anwari, Luki Mufti dan Puji Widodo. Sedangkan serta untuk jabatan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, yaitu Drs. Jenal Abidin, Sendi Apriadi dan Drs. Yudi Mulyadi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ir. Teja Sumirat mengatakan, untuk pengumuman empat jabatan tinggi pratama setingkat eselon II-b itu, dalam Permenpan Nomor 15 tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Instansi Pemerintah, bahwa Pansel itu hanya berperan untuk menciptakan tiga besar dari seluruh jumlah peserta seleksi.

“Kaitan seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama setingkat eselon kelas II-b di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2024, yang mana jabatan Kepala Dinas Pariwisata, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sukabumi, Alhamdulillah, tahapanya sudah selesai, tepatnya pada sesi tahapan akhirnya selesai pada 15 Juli 2024 kemarin,” ujarnya, Minggu (21/07/2024).

Hasilnya tiga besar sudah keluar dan diumumkan dari empat jabatan tersebut, dan kini langkah berikutnya Pansel sudah melapor kepala pejabat yang berwenang dalam hal ini yakni Sekda Kabupaten Sukabumi.

Setelah  menerima laporan dari Pansel, Sekda Kabupaten Sukabumi melapor kepada Kepala PPK atau pejabat pembina kepegawaian yaitu Bupati Sukabumi, terkait selesainya selter JPT.

“Nah, setelah itu, Pak Bupati akan menyampaikan kepada KASN untuk mendapat validasi rekomendasi telah dilaksanakan selter seusai regulasi,” tandasnya.

Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana