ARAHBICARA.COM – Bagi warga yang berkepentingan mendapatkan berbagai macam layanan berkaitan dengan adminstrasi publik dan konsultasi, segera datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kota Sukabumi di Jalan Mayawati Atas, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole.
Informasi tersebut, disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Iskandar Ihfan, Kamis (11/1/2024).
“Beruntung, kita sudah mengalihkan ke sini. Coba seandainya kita masih bertahan di sana sementara mereka akan dijual, pasti akan repot sekali. Hasil evaluasi, maka kami alihkan MPP ke kantor ini. Alasannya DPMPTSP memiliki dua coor pelayanan. Pertama pelayanan investasi dan pelayanan modal dan perizinan,” ujarnya.
Dia menambahkan, MPP pindah alamat ke Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP). Alasan kepindahan karena lokasi kantor sebelumnya yang berada di area Toserba Tiara di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi resmi ditutup.
“Sesuai keputusan Kemenpan RB, MPP itu menjadi kewajiban untuk mengadakan Mal Layanan Publik di setiap kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Namun untuk sampai ke tahap itu bukan perkara mudah dan murah tapi kita lakukan secara bertahap,” terangnya.
Pemkot Sukabumi melalui DPMPTSP lanjut dia, telah memulai pembangunan MPP sejak tiga bulan lalu. Dia menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi, yang mengacu pada ketentuan Kemenpan RB, bahwa MPP, layaknya tidak berada di tanah yang bukan milik pemerintah.
Pada bagian lain dia menjelaskan, MPP sebagian besar adalah pelayanan perizinan baikĀ yang berbentuk usaha dan non usaha. Masih kata dia, jauh-jauh hari hal itu sudah rintis. Untuk MPP di kantor DPMPTAP sudah dirancang dan diselesaikan selama dua bulan.
“Terus terang kami mencoba untuk memaksimalkan dulu pelayanan bagi warga masyarakat. Ada pun karyawan dan karyawati, kami alihkan ke belakang. Kebetulan ada gedung bekas KUA.
Hal itu sudah berjalan sekitar tiga bulan. Bahkan sejak dua minggu lalu dicoba untuk pelayanan DPMPTSP dulu,” ujarnya.
Untuk sementara kata dia, pihaknya belum melakukan pelayanan masal. Kami ingin learning by doing. Lantas di undang Disdukcapil. Sejauh ini saat di Toserba Tiara ada 21 instansi. Di kantor DPMPTSP hanya diisi 12 stand pelayanan.
“Tentu saja, dalam perjalanannya tidaklah mudah tapi harus meyakinkan dan jaminan mereka akan memberikan pelayanan maksimal. Amanat dalam reformasi birokrasi yang dipegang oleh para kepala daerah yaitu memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, membuat transparan, akses mudah dan membuat nyaman pelayanan,” tegasnya.
Ada pun ke-12 instansi yang telah mengisi stand pelayanan yaitu Disdukcapil untuk pembuatan dokumen kependudukan. Lalu Disnaker terkait kartu pencari kerja kartu kuning dan konsultasi. Kemudian DPMPTSP menyangkut izin usaha.
Setelah itu PUTRĀ terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF), Dinkes terkait pangan industri rumah tangga (PIRT), izin apotek, izin dokter, BPKAD konsultasi PBB, izin tayang reklame, Diskumindag berupa pelayanan sertifikat halal, Dishub izin trayek dan Amdal, DLH terkait UPL, SPPL dan Amdal, BPJS Ketenagakerjaan, BPjS Kesehatan, BJB.
Redaktur: Usep Mulyana