ARAHBICARA.COM – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menegaskan, jika ditemukan adanya permintaan dari seseorang untuk mentransfer sejumlah uang melalui tangkapan layar handphone berikut mencantumkan nomor rekening yang mengatasnamakan dirinya dipastikan itu adalah modus penipuan. Hal itu diungkapkan Kang Tutus kepada awak media, Selasa (23/1/2024).

“Saya tegaskan, bahwa hal ini merupakan tindak penipuan, karena baik nomor telepon maupun nomor rekening bank yang
tertera pada tangkapan layar percakapan, bukanlah milik saya,” kata dia.

Atas kejadian itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada jika sewaktu-waktu dihubungi oleh seseorang dengan menggunakan nomor tersebut. “Saya imbau pula kepada masyarakat agar selalu cek dan recheck,” tegasnya.

Dia berharap, pelaku penipuan yang telah menyeret namanya, bisa secepatnya tertangkap dan ditindak oleh pihak berwenang karena tindak kriminal dengan modus seperti ini sudah sering terjadi.

Terungkapnya kasus ini bermula saat Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi pada 22 Januari 2024, menerima beberapa bukti dari korbanĀ  penipuan terkait tangkapan layar percakapan orang yang mengaku Penjabat Wali Kota dengan korban. Upaya penipuan
yang sempat menggegerkan itu bermoduskan permintaan transfer dana untuk keperluan dinas.

Dikabarkan saat ini korban telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan perbankan untuk menelusuri pelaku penipuan karena menurut pengakuan korban ia telah terperdaya dengan mentransfer dana sebesar Rp15 juta.

Berdasarkan data Diskominfo, penipuan dengan modus seperti ini merupakan yang kedua kalinya menimpa Penjabat Wali Kota, karena pada bulan September 2023 pencatutan nama Penjabat Wali Kota
dalam upaya penipuan juga pernah terjadi.

Sedangkan sejak awal tahun 2024, penipuan seperti ini merupakan yang kedua kalinya dialami oleh pejabat publik pada Pemerintah Kota Sukabumi, dengan kasus pertama menimpa Camat Citamiang pada
10 Januari lalu namun tidak ada korban akibat upaya penipuan tersebut.

Redaktur // Usep Mulyana