ARAHBICARA.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi merilis hasil pemantauan harga bahan kebutuhan pokok dan barang penting pada dua periode, yaitu 11 Juli dan 14 Juli 2025. Secara umum, harga sembako terpantau stabil, meskipun ada beberapa komoditas yang mengalami sedikit kenaikan.
Gula pasir misalnya, naik tipis dari Rp17.917 menjadi Rp17.958 per kilogram. Sementara cabai merah besar dan cabe rawit hijau juga tercatat mengalami kenaikan cukup terasa:
– Cabai merah besar: dari Rp52.333 menjadi Rp53.750/kg
– Cabe rawit hijau: dari Rp39.500 menjadi Rp41.167/kg
Sedangkan harga bahan pokok lainnya seperti beras medium dan premium, minyak goreng, tepung terigu, telur, daging sapi, dan ikan kembung tidak mengalami perubahan.
Berikut beberapa harga rata-rata bahan pokok yang terpantau stabil:
– Beras medium: Rp13.508/kg
– Beras premium: Rp14.858/kg
– Minyakita: Rp17.542/liter
– Daging sapi paha belakang: Rp131.111/kg
– Telur ayam: Rp29.333/kg
– Susu kental manis: Rp12.958/kaleng
– Mie instan rasa kari ayam: Rp3.000/bungkus
Kepala Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Harga, H. Usep Setiawan, menyampaikan bahwa pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga kestabilan harga dan memastikan masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga wajar.
“Kami terus memantau harga secara berkala, agar informasi bisa disampaikan langsung ke masyarakat dan langkah pengendalian bisa segera dilakukan bila diperlukan,” ungkapnya.
Dengan informasi ini, warga Sukabumi diharapkan bisa lebih tenang dalam menghadapi kondisi pasar yang dinamis, sekaligus bisa merencanakan belanja harian dengan lebih bijak.
(Rsd).