ARAHBICARA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan meski ada penyesuaian tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disdukcapil Sukabumi, Amir Hamzah, mengatakan masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukan seperti perekaman KTP-el, pencetakan dokumen, maupun layanan administrasi lainnya.

“Walaupun ada penyesuaian pelaksanaan tugas ASN, pelayanan administrasi kependudukan harus tetap berjalan. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan,” ujar Amir, Senin (9/3/2026).

Penyesuaian tugas ASN ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.11/1870/BKPSDM/2026 tentang fleksibilitas kerja ASN selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam aturan tersebut, penyesuaian berlaku dua hari sebelum Nyepi, yakni 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah Idul Fitri, 25–27 Maret 2026.

Amir menjelaskan, Disdukcapil sudah menyiapkan sistem kerja bergiliran agar pelayanan tetap berjalan, baik di kantor maupun melalui layanan digital.
“Kami mengatur jadwal kerja pegawai secara bergiliran dan memaksimalkan layanan digital agar masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan dengan mudah,” jelasnya.

Selain itu, ASN di lingkungan Disdukcapil diingatkan untuk menjaga disiplin, profesionalisme, serta mematuhi larangan gratifikasi.

“Komitmen kami adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan secara cepat, mudah, dan sesuai standar meskipun ada penyesuaian pola kerja ASN,” tandasnya.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd