ARAHBICARA.COM -Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jampangkulon berkomitmen menolak aktivitas judi online.

Keputusan tersebut disampaikan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 98/KPG.03.04/INSPT, Tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.

“Seluruh Civitas Hospitalia UOBK RSUD Jampangkulon berkomitmen  menolak aktivitas perjudian online baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional,” ujar laman resmi Facebook RSUD Jampangkulon,  Selasa (2/7/2024).

Pada laman tersebut juga menegaskan, bagi seluruh ASN dan pegawai yang terlibat transaksi judi online dan judi konvensional dikenakan sanksi disiplin sesuai Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

“Jika anda menemukan ASN atau pegawai kami terlibat perjudian online segera Laporkan melalui kanal
https://diskes.jabarprov.go.id/wbs dan mengirimkan email melalui alamat
inspektorat@jabarprov.go.id ,” tutupnya.

Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana