ARAHBICARA.COM – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pabuaran, telah mengembalikan sertifikat yang hilang di brangkas arsipnya kepada nasabah atas nama Yeni, 39 tahun warga Kampung Sindangraja, RT 36 RW 02, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Pabuaran.

Poses serahterima sertifikat tanah seluas 325 meter persegi itu dilakukan di Kantor BRI Unit Pabuaran, Selasa (25/6/2024). Asep Maulana, suami Yeni mewakili istrinya menerima dokumen pertanahan tersebut dari Kepala BRI Unit Pabuaran, M. Noer Slamet.

“Saya menjabat di sini (BRI Unit Pabuaran-red) pada 2023 lalu. Atas keterlambatan prosesnya, saya mohon maaf, karena harus mengikuti SOP yang berlaku di BPN. Ini semua akan dijadikan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Alhamdulillah, pihak Bu Yeni bisa menerimanya dengan lapang dada,” ujarnya.

Permasalahan itu sendiri kata dia muncul saat nasabahnya itu hendak mengambil sertifikat jaminan KUR pada 2021 lalu. Pada 2019 lalu, Yeni menjaminkan sertifikat miliknya tersebut untuk persyaratan pengajuan pinjaman modal usaha sebesar Rp10 juta.

Redaktur: Usep Mulyana