ARAHBICARA.COM – Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, ikut mendorong arus investasi masuk ke Ibu Kota Negara (IKN) dengan mengeluarkan kebijakan lewat penerbitan Golden Visa. Demikian disampaikan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (01/2/2024).

“Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN,” kata Silmy.

Dia menambahkan, persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 tahun.

“Untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” tuturnya.

Masih kata dia, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat nilai penjualan pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN. Pengajuan visa berindeks E28F tersebut ujarnya, dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 untuk masa tinggal lima tahun, atau paling sedikit US$10.000.000 untuk masa tinggal tahun.

Pada bulan Januari 2024 tambahnya, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat. “Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” terangnya.

Redaktur: Usep Mulyana