ARAHBICARA.COM – Melalui Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR III/2024 Tentang Besaran Zakat Fitrah se-Jawa Barat Tahun 2024 M/ 1445 H, Baznas Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran Zakat Fitrah pada 1445 H / 2024 M yaitu Rp45 ribu per jiwa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, M. Taufik pada Ahad (17/3/2024). “Untuk wilayah Kabupaten Sukabumi, kita tetapkan Rp45 ribu/jiwa. Jika dikonversi dengan beras, per orang dihitung 2,5 kg atau 3,5 liter,” kata dia.
Dia menambahkan besaran tersebut merupakan standar jumlah zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dibeli sesuai harga pasar dan yang biasa dikonsumsi oleh muzakki.
Merujuk pada peraturan lebih tinggi lagi adalah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta untuk pendayagunaan usaha produktif yang di konversi dengan uang di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat tahun 2024 M/1445 H
Surat edaran ini, bersumber dari dara resmi Baznas Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat tahun 2024 M / 1445 H. Dengan adanya data terbaru ini, maka data tahun lalu dinyatakan tidak berlaku, tambahnya.
Reporter: M. Ikram // Redaktur: Usep Mulyana