ARAHBICARA.COM – Ramai kabar belakangan ini soal KTP-el tidak perlu ditunjukkan saat check-in hotel, bahkan ada anggapan fotokopi KTP-el dilarang. Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri memberikan penjelasan resmi.

“KTP-el tetap menjadi kartu identitas resmi untuk berbagai keperluan administrasi maupun pelayanan publik. Fotokopi KTP-el tidak dilarang, selama digunakan wajar dan sesuai aturan,” jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, Rabu, (13/5/2026).

Menurut Amir Hamzah Ditjen Dukcapil menegaskan, perlindungan data pribadi masyarakat terus diupayakan agar KTP-el aman dan tidak disalahgunakan. Saat ini, kerja sama pemanfaatan data kependudukan sudah dilakukan dengan lebih dari 7.500 lembaga melalui portal verifikasi elektronik (IKD).

Amir menambahkan, pihaknya meminta masyarakat tidak khawatir dengan informasi simpang siur yang beredar. “Kami mohon maaf atas kesalahpahaman yang sempat muncul. Semua layanan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa biaya apa pun.

(Rsd).