ARAHBICARA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi kembali angkat suara soal polemik rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, yang belakangan diprotes warga. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat ibadah non-Muslim tanpa izin resmi.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun (Kiai Uha), mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh umat dan ormas Islam agar menjaga persatuan, menghormati proses hukum, serta tidak gampang terprovokasi oleh isu yang beredar,” kata Ujang dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan keamanan di wilayah setempat, serta tetap menjunjung nilai-nilai toleransi dan kekeluargaan.
“Tetap tabayun, jaga kebersamaan. Mari kita pelihara suasana yang damai dan saling menghargai,” ucapnya.
Polemik ini mencuat setelah warga mencurigai penggunaan rumah singgah tersebut, dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.