ARAHBICARA.COM – Ketua PD Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun atau yang akrab disapa Kiai Uha, angkat suara soal perubahan kuota haji yang ramai diperbincangkan. Ia menyambut baik hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Dengan UU baru ini, penyelenggaraan haji kini berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah, menggantikan peran Kementerian Agama yang telah menjalankan tugas tersebut selama lebih dari tujuh dekade.
“Kami sangat menyambut baik terbitnya UU ini. Harapannya, penyelenggaraan haji bisa lebih baik lagi,” ujar Kiai Uha, Minggu (9/11/2025).
Salah satu dampak dari perubahan ini adalah penyesuaian kuota haji di berbagai provinsi. Di Jawa Barat, jumlah kuota berkurang sekitar 9.000 jemaah dari 38 ribu menjadi 29 ribu. Menurut Kiai Uha, hal ini terjadi karena rumus penentuan kuota kini didasarkan pada jumlah pendaftar, bukan jumlah penduduk muslim.
“Tujuannya agar lebih adil. Siapa yang mendaftar lebih dulu, mereka yang berangkat,” jelasnya.
Namun, ia juga berharap agar penentuan kuota di tingkat kabupaten/kota bisa mengikuti prinsip yang sama, berdasarkan jumlah pendaftar lokal, bukan urutan porsi provinsi. Hal ini penting agar jemaah yang sudah mempersiapkan diri sejak jauh hari tetap bisa berangkat di tahun 2026.
Kiai Uha memahami bahwa Kementerian Haji dan Umrah ingin menyamakan masa tunggu haji di semua provinsi menjadi 26 tahun. Tapi ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak langsung diterapkan tanpa melihat kondisi di lapangan.
“Banyak jemaah yang sudah siap berangkat, bahkan datang langsung ke saya karena khawatir. Kalau kebijakan ini diterapkan tahun depan, bisa timbul kegaduhan,” katanya.
Ia pun berharap agar kebijakan baru ini diterapkan mulai tahun 2027, agar tidak mengganggu harapan jemaah yang sudah menunggu lama.
“Semoga Allah SWT memberkahi kita semua, karena haji adalah panggilan-Nya,” tutup Kiai Uha.
(Rsd).

