ARAHBICARA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, khusus di bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M, memberlakukan aturan jam pelajaran pada setiap bidang studi yang semula berlangsung 45 menit menjadi 30 menit.
Pemberlakuan aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor : PK.03.02/331/Dikbud/III/2024 Tentang Prakiraan Libur Awal Bulan Ramadhan 1445 H.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Pendas) Disdikbud Kota Sukabumi, Martin Wahyudi menjelaskan, surat edaran itu, telah disebarluaskan ke setiap sekolah.
“Kita telah menyebarluaskan surat edaran tersebut ke setiap sekolah. Untuk di bulan puasa ini KBM akan dilaksanakan mulai Kamis depan,” kata Martin, Rabu (13/3/2024).
Dari setiap 10 menit pengurangan waktu KBM lanjut dia, dikompensasikan untuk kegiatan rohani yang berlangsung intensif di sekolah.Mengenai kebijakan tersebut ujarnya, disesuaikan kondisi fisik siswa selama bulan puasa.
“Untuk masuk juga kita sesuaikan biasa normalnya masuk pukul 07.30 sekarang selama bulan puasa itu masuk pukul 08,00 WIB,” terangnya.
Kebijakan tandasnya, berlaku untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta. Kendati demikian, dia mengimbau kepada para peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa tetap memperhatikan ketuntasan kurikulum.
Pada kesempatan yang sama dia juga menyampaikan tentang penetapan masa libur sekolah. Libur sekolah ujarnya, akan dilaksanakan pada awal bulan Ramadhan yakni 11-13 Maret 2024 dan akan dimulai kembali Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada 14 Maret 2024.
Reporter: M. Ikram // Redaktur: Usep Mulyana