ARAHBICARA.COM – Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, memberikan pandangan terkait pernyataan Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyusul audiensi GMNI Sukabumi beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan bahwa pimpinan dewan perlu memahami mekanisme administratif pemerintahan yang memiliki aturan berbeda dengan surat-menyurat biasa.

Menurut Bambang, mekanisme tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia mencontohkan jawaban Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki sebelumnya, yang menyebut rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD sedang dikaji oleh Inspektorat.

“Inspektorat memiliki tahapan kerja dengan rentang waktu sekitar 15 hingga 20 hari. Hasil kajian diperkirakan paling cepat diterima Wali Kota pada 6 Februari 2026,” kata Bambang, Kamis (22/1/2026).

Setelah hasil kajian diterima, Wali Kota akan menyampaikan jawaban tertulis yang diikuti dengan langkah pemerintahan. Tindakan tersebut bisa berupa perubahan atau perbaikan kebijakan sesuai rekomendasi Panja DPRD.

Bambang berharap pimpinan DPRD dapat menyikapi dinamika dengan tenang dan terukur, tanpa terburu-buru menghadapi desakan pihak tertentu. “Saya berharap pimpinan DPRD bisa lebih bijak dalam merespons tuntutan yang muncul,” katanya.

Ia juga meyakini Wali Kota akan memberi perhatian serius terhadap rekomendasi Panja DPRD. Namun, setiap keputusan tetap harus berlandaskan kajian Inspektorat agar sesuai dengan ketentuan hukum.

Bambang mengajak semua pihak menunggu bersama keputusan terbaik yang akan diambil Wali Kota Sukabumi demi kepentingan pemerintahan dan masyarakat.

(Rsd).