ARAHBICARA.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi membahas Penetapan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Aula Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Kamis, 9 Januari 2025.
Kegiatan dihadiri Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Di sana juga dihadiri jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tokoh masyarakat.
“Paripurna digelar sebagai upaya meningkatkan sistem perpajakan dan retribusi di Kota Sukabumi, yang bertujuan untuk mendukung desentralisasi fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” kata Wanju sapaan akrab Wawan Juanda dari F-PKS.
Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, beserta jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendorong perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Sukabumi.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyampaikan pendapat akhir terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dia memaparkan pentingnya perubahan regulasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk memberikan kemandirian lebih bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya keuangan.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa perubahan ini akan berdampak positif terhadap pengelolaan keuangan daerah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Sukabumi.
“Dengan transformasi ini, diharapkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Kusmana Hartadji.
Kusmana berharap perubahan ini akan mendorong pemanfaatan dana daerah secara lebih optimal untuk pembangunan daerah, termasuk dalam peningkatan infrastruktur dan layanan publik lainnya.
Dengan adanya peraturan yang lebih fleksibel, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mudah menyesuaikan kebijakan fiskalnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Perubahan dalam Perda PDRD tersebut mencakup penyesuaian pada beberapa pasal penting, seperti Pasal 10 dan Pasal 19, yang berkaitan dengan ketentuan mengenai objek dan subjek pajak daerah serta retribusi daerah.
Selain itu, terdapat reposisi dan penambahan objek retribusi baru yang tercantum dalam lampiran perubahan Perda tersebut. Reposisi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang selama ini dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan tercipta suatu sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, sehingga dapat mengurangi ketimpangan antara pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah daerah dapat lebih maksimal dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik di sektor kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur.
Redaktur: Usep Mulyana