ARAHBICARA.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda memimpin Sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Agenda tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (5/3/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda bersama unsur pimpinan dewan dan dihadiri jajaran pemerintah daerah serta anggota DPRD. Pembahasan Raperda ini menjadi langkah awal legislatif untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kenyamanan profesi bagi para pendidik di Kota Sukabumi.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa kehadiran regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mendukung dunia pendidikan sekaligus memastikan para guru mendapatkan perlindungan yang layak dalam menjalankan tugasnya.
“Guru memiliki peran penting dalam membangun masa depan daerah. Karena itu, sudah sepatutnya mereka mendapat perlindungan hukum, rasa aman dalam bekerja, serta perhatian terhadap kesejahteraannya,” ujar Wawan Juanda dalam sidang paripurna.
Ia menjelaskan, Raperda inisiatif ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi guru dan tenaga kependidikan, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan yang kerap muncul dalam aktivitas pendidikan. Menurutnya, regulasi ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap peran guru sebagai pilar utama dalam mencetak generasi penerus bangsa.
“Pemerintahan yang kuat adalah yang menghormati dan memuliakan gurunya. Karena itu DPRD bersama pemerintah daerah berupaya menghadirkan aturan yang mampu memberikan perlindungan nyata bagi para pendidik,” katanya.
Melalui pembahasan raperda tersebut, DPRD Kota Sukabumi berharap seluruh pihak dapat turut mengawal proses legislasi hingga penetapan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi guru dan tenaga kependidikan di daerah.
Reporter: Aris
Redaktur: Rsd

