ARAHBICARA.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M. Untuk Kabupaten Sukabumi, zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan Rp35.000 per jiwa. Sementara di Kota Sukabumi, nilainya Rp45.000 per jiwa.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Baznas Jabar Nomor 085/BAZNAS-JABAR/II/2026 dan berlaku sepanjang Ramadan tahun ini.
Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, Unang Sudarma, mengatakan penetapan nilai zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
“Rp35.000 per jiwa di Kabupaten Sukabumi sudah melalui kajian bersama. Kami mengimbau umat Muslim menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar bisa segera disalurkan sebelum Shalat Idul Fitri,” ujar Unang.
Unang menjelaskan, zakat fitrah bisa dibayar dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, sesuai kualitas beras yang biasa dikonsumsi. Alternatifnya, masyarakat dapat membayar dengan uang sesuai nilai yang ditetapkan.
Penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 serta Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022. Nilai zakat fitrah juga merupakan hasil rapat koordinasi Baznas, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.
Baznas Kabupaten Sukabumi membuka layanan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan. Pembayaran bisa dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, lembaga, maupun langsung ke kantor Baznas.
“Seluruh zakat yang terkumpul akan segera didistribusikan kepada mustahik di wilayah Kabupaten Sukabumi. Penyaluran wajib tuntas sebelum khatib naik mimbar saat Shalat Idul Fitri,” kata Unang.
Baznas berharap masyarakat menunaikan zakat fitrah lebih awal agar pendataan dan distribusi kepada delapan golongan penerima zakat berjalan lancar.
Reporter: Aris
Redaktur: Rsd

