ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjalin kerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Sukabumi untuk mempercepat legalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Sukabumi Asep Japar di Pendopo Sukabumi, Selasa (27/5/2025).

Langkah ini mendukung program nasional pembentukan koperasi di seluruh Indonesia. Sukabumi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang mengeksekusi program tersebut. Target penyelesaian legalitas koperasi ditetapkan pada Juni 2025.

Bupati Asep Japar berharap, seluruh notaris dapat mempercepat pembuatan akta koperasi sesuai tenggang waktu. “Kami berharap kerja sama ini memperlancar proses pembentukan koperasi desa dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mendorong koperasi yang kuat dan mandiri demi kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap kerja sama ini memperlancar proses pembentukan koperasi desa dan pada akhirnya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.