ARAHBICARA.COM – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 310 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Penyerahan ini menjadi langkah strategis memperkuat pelayanan kependudukan dan keluarga berencana di daerah.
Kepala DPPKB Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menyebut pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik.
“PPPK Paruh Waktu ini adalah ujung tombak pelayanan di lapangan. Kami berharap mereka bekerja profesional, disiplin, dan memiliki komitmen kuat untuk melayani masyarakat,” kata Eka, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, keberadaan 310 pegawai tersebut diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program kependudukan, keluarga berencana, serta pembangunan keluarga berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Eka menambahkan, integritas dan tanggung jawab menjadi hal penting dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Kami menuntut kinerja yang nyata. Bekerja sesuai aturan, berorientasi pada hasil, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan penguatan sumber daya manusia ini, DPPKB optimistis kinerja organisasi akan semakin solid dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung target pembangunan daerah di bidang kependudukan dan keluarga.
Reporter: Aris. L.
Redaktur: Rsd.

