ARAHBICARA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring perizinan PT Indolakto Plant C3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (6/3/2026).
Kepala DPMPTSP Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan kunjungan ini untuk memastikan perusahaan menjalankan usaha sesuai aturan.
“Kunjungan ini untuk memastikan bahwa Indolakto taat hukum dan taat asas dari sisi perizinan, baik perizinan utama perusahaan maupun perizinan penunjang lainnya,” ujar Dede.
Salah satu izin yang jadi perhatian adalah Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang kini masih diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Izin IPAT ini sudah diproses dan saat ini posisinya berada di provinsi. Kita harapkan sebelum 31 Maret sudah bisa terbit,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga tengah mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan. “PBG-nya sudah ada. Sekarang sedang mengurus perpanjangan SLF, karena masa berlakunya lima tahun. Kita ingin memastikan bangunan yang ada di Indolakto tetap memenuhi standar kelaikan fungsi,” kata Dede.
Ia menambahkan, perusahaan juga berencana menambah bangunan baru sebagai bagian dari pengembangan usaha. Prosesnya masih dalam tahap penataan ruang.
“Saat ini sedang diurus penambahan PKKPR baru untuk perluasan. Kemarin sudah dilakukan sidang dengan forum penataan ruang. Kita harapkan nanti ada tambahan PAD dari sektor retribusi PBG,” ungkapnya.
Menurut Dede, setiap usaha wajib memenuhi dua hal utama: kesesuaian tata ruang dan dokumen lingkungan. “Yang namanya usaha harus memenuhi tata ruang dan lingkungan. Dua hal ini yang memastikan perusahaan benar-benar menjalankan usahanya sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menyebut proses perizinan kini lebih mudah lewat sistem digital OSS RBA. “Dengan OSS RBA sekarang semua proses berbasis sistem dan waktunya harus tepat. Misalnya untuk PBG, maksimal dua hari sudah harus ditandatangani,” katanya.
Jika pejabat tidak memberi persetujuan dalam batas waktu, sistem otomatis menyetujui permohonan tersebut. Hal itu bisa jadi catatan maladministrasi bagi pejabat terkait.
Karena itu, Dede mengingatkan agar pemohon perizinan memastikan syarat administrasi lengkap dan retribusi dibayar sebelum izin diproses.
“Pemohon harus memastikan semua persyaratan lengkap dan retribusinya dibayar. Kalau belum dibayar tentu belum bisa diproses,” tandasnya.
Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd

