ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah instansi menggelar pertemuan untuk membahas permasalahan kepemilikan lahan di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, yang rencananya akan digunakan sebagai kawasan camping ground oleh PT. Bogorindo Cemerlang. Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan ini berlangsung Rabu (18/6/2025) dan dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, Kepala Desa Tenjojaya, serta unsur Muspika Kecamatan Cibadak.
Ali Iskandar menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan terkait perizinan dan kepemilikan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan camping ground.
“Kami ingin memastikan apakah lahan ini sudah sesuai dengan tata ruang, apakah dokumen lingkungannya sudah lengkap, serta bagaimana proses perizinannya,” kata Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa terdapat dugaan duplikasi alas hak atas lahan tersebut. Pemerintah daerah mendorong kepala desa dan camat untuk memfasilitasi mediasi agar semua pihak bisa bertemu dan mencari solusi bersama.
Sementara itu, Tri Pramono, seorang pemerhati lingkungan yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyoroti pentingnya kepastian hukum atas lahan yang diklaim oleh PT. Bogorindo Cemerlang. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, perizinan terkait proyek tersebut belum masuk ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
“Saya ingin pastikan bahwa proyek ini tidak merugikan masyarakat, baik dari segi kepemilikan lahan maupun dampak lingkungan seperti potensi longsor dan gangguan terhadap mata air setempat,” kata Tri.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. Bogorindo Cemerlang belum memberikan tanggapan dan tidak menghadiri pertemuan tersebut.