ARAHBICARA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rakor Forum Konsultasi Publik (FKP), untuk membahas Rencana Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP), di Hotel Augusta Citepus Palabuhanratu, Rabu (3/4/2024).
Menurut informasi yang dihimpun di seluruh Indonesia terdapat 153 Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Mal Pelayanan, satu diantaranya Jawa Barat dengan jumlah 14 kabupaten dan kota.
Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik ini untuk memberi kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global.
Saat memimpin rakor tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ali Iskandar mengatakan, dengan adanya Mal ini akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Lebih lanjut Ali menambah MPP menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pelayanan atas barang dan jasa atau pelayanan administratif yang mengedepankan pola kolaborasi antar berbagai unit pelayanan, baik pelayanan pemerintah maupun instansi vertikal terkait.
“Mal layanan akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan, dan memenuhi kenyamanan pemohon dalam mendapatkan pelayanan publik,” jelasnya.
Lokasi MPP terletak di kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, dengan memanfaatkan gedung lantai satu DPMPTSP yang nantinya akan dijadikan MPP
Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana