ARAHBICARA.COM – Sejumlah menara telekomunikasi di wilayah Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi pun menggelar rapat koordinasi bersama para pelaku usaha tower di Aula DPMPTSP.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan rapat tersebut digelar untuk membahas kepemilikan SLF, termasuk kewajiban perusahaan terkait CSR dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tower. “Kami mengundang seluruh pelaku usaha tower untuk membicarakan kepemilikan SLF atas menara yang dimiliki, termasuk CSR dan penetapan PBB bangunan tower,” ujar Dede, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, SLF sangat penting karena berkaitan dengan keamanan dan kelayakan bangunan tower. Pemerintah daerah tidak ingin ada risiko dari menara yang belum memenuhi standar.
“Kami mendorong seluruh perusahaan tower agar taat aturan dan segera melengkapi perizinan, termasuk SLF. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kepastian hukum,” tambahnya.
Selain soal legalitas, DPMPTSP juga menyoroti kontribusi perusahaan terhadap lingkungan sekitar melalui program CSR. Dede menilai keberadaan tower harus memberi manfaat bagi masyarakat, bukan hanya keuntungan bagi perusahaan.
Penetapan PBB tower juga menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor telekomunikasi.
Dede berharap para pelaku usaha tower lebih kooperatif dan aktif berkomunikasi dengan pemerintah daerah. “Kami ingin investasi tetap berjalan, tetapi perusahaan juga harus punya komitmen terhadap aturan dan tanggung jawab sosial di daerah,” pungkasnya.
Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd

