ARAHBICARA.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar, menegaskan tak akan pandang bulu dalam menindak setiap aktivitas penambangan di wilayah yang tak berizin alias bodong.

Hal itu disampaikan Ali saat inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan tambang ilegal di Blok Gunung Walang Desa Kertaharja, Kecamatan Cikembar. Ali tegas akan menghentikan setiap kegiatan penambangan yang tidak mengantongi izin.

“Sebelum izin keluar jangan dulu ada kegiatan penambangan,” tegasnya, Kamis (9/1/2025). Hadir menyaksikannya Forkopimcam Cikembar, Inspeksi Pengawas Tambang Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur Provinsi Jawa Barat.

Ali bersikukuh pihak perusahaan harus mematuhi aturan main yang dituangkan dalam surat kesepakatan dan pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani sebagai bentuk komitmen untuk menjalankannya secara bertanggungjawab. Salah satunya tidak mengoperasikan excavator atau alat berat.

“Setiap pelanggaran yang dibuat akan menimbulkan konsekuensi hukum. Kita hal itu tidak diindahkan juga maka kami tegas akanĀ  bertindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia.

Ali menambahkan, ada beberapa tahapan sanksi bagi setiap pelanggaran yang dilakukan mulai dari teguran, peringatan, penindakan, pembakaran sampai penyegelan. Bila dipandang perlu unsur-unsur pelanggaran terpenuhi maka akan dituntut secara pidana.

Bagi para penambangan lain yang juga tak berizin, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusaan tersebut. “Mereka akan kita kumpulkan dalam satu forum untuk membahas tindaklanjutnya seperti apa,” ungkapnya.

Redaktur: Usep Mulyana