ARAHBICARA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal meski kebijakan Work From Home (WFH) diterapkan di sejumlah instansi pemerintah.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa instansinya termasuk kategori pelayanan publik esensial yang tidak terkena aturan WFH. Karena itu, seluruh aktivitas pelayanan tetap berlangsung di kantor Disdukcapil.

“Pelayanan tidak berubah, masyarakat tetap bisa datang langsung untuk mengurus dokumen kependudukan. Kami pastikan semua berjalan normal,” ujar Amir Hamzah, Senin (13/4/2026).

Pelayanan tatap muka ini mencakup pembuatan KTP, kartu keluarga, hingga akta pencatatan sipil. Warga masih aktif datang ke kantor untuk mengakses layanan tersebut.

Meski begitu, Disdukcapil juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Simpel-in. Menurut Amir, sistem daring ini menjadi solusi praktis karena menghemat biaya transportasi dan mempercepat proses administrasi.

“Melalui Simpel-in, masyarakat bisa mengakses layanan kapan saja. Ini lebih efisien, baik dari sisi waktu maupun biaya,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat lewat rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Hal ini untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga dan tidak mengalami kendala.

Dengan kombinasi layanan tatap muka dan digital, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi berupaya memberikan pelayanan yang optimal, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di tengah kebijakan WFH.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd