ARAHBICARA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan peringatan resmi terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan gratis. “Jika ada pihak yang meminta data pribadi atau uang dengan alasan aktivasi Identitas Kependudukan Digital maupun pengurusan dokumen, itu penipuan,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Dua Modus Penipuan yang Beredar
Disdukcapil mencatat dua pola penipuan yang saat ini muncul:
– Aktivasi IKD palsu. Pelaku menghubungi warga lewat telepon atau WhatsApp, mengaku bisa membantu aktivasi dari jarak jauh. Padahal, aktivasi hanya bisa dilakukan langsung di kantor pelayanan resmi dengan pemindaian QR Code oleh petugas.
– Percepatan KTP-el berbayar. Pelaku mencatut nama pegawai Disdukcapil dan menawarkan percepatan pengurusan KTP-el dengan alasan keterbatasan blangko. Korban diminta membayar agar dokumen diprioritaskan.

Amir menegaskan, kuota blangko KTP-el memang bergantung pada distribusi dari pemerintah pusat, namun pelayanan tetap berjalan sesuai mekanisme resmi tanpa pungutan biaya.

Layanan Resmi Tetap Berjalan
Disdukcapil memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap dilakukan di kantor resmi dan melalui sistem antrean daring. Warga bisa mendaftar antrean sejak pagi melalui aplikasi atau laman Simpelin.

Transformasi layanan digital memang ditujukan untuk memudahkan masyarakat, tetapi juga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Karena itu, Disdukcapil mengimbau warga agar:
– Tidak memberikan data pribadi, NIK, KK, OTP, atau nomor rekening kepada pihak yang mengaku petugas.
– Tidak tergiur tawaran percepatan layanan dengan imbalan uang.
– Mengakses layanan hanya lewat kanal resmi dan datang langsung ke lokasi pelayanan bila diperlukan.

“Gunakan jalur resmi. Jangan mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kemudahan dengan bayaran. Lindungi data pribadi dan keuangan Anda,” pungkas Amir.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd