ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Langkah ini dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) di Aula DPRD Kota Sukabumi, Rabu (8/4/2026).

Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Novian Restiadi, menyampaikan bahwa regulasi tersebut penting untuk memberi rasa aman bagi para pendidik.
“Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan menjadi kebutuhan mendesak. Dengan adanya Perda ini, kami berharap para pendidik dapat bekerja secara profesional tanpa adanya tekanan atau ancaman yang dapat mengganggu proses pendidikan,” kata Novian.

Rapat Pansus diikuti unsur DPRD, Disdikbud, serta pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Forum ini membahas ruang lingkup perlindungan, hak dan kewajiban, hingga mekanisme penanganan kasus yang melibatkan guru dan tenaga kependidikan.

Pembahasan dilakukan dengan dialog terbuka dan masukan dari berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan bisa diterapkan secara nyata di lapangan. Pemerintah Kota Sukabumi berharap Raperda ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah sehingga mampu memberikan perlindungan optimal sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd