ARAHBICARA.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat  menegaskan bahwa tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori R2 dan R3 tidak usah berkecil hati karena pada waktunya nanti akan diangkat tanpa harus mengulang seleksi kembali.

Kabar baik tersebut kata Teja merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Keputusan tersebut menyatakan bahwa Tenaga Honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK, dengan tahapan awal menjadi PPPK paruh waktu.

“Teman-teman honorer R2 dan R3 jangan sekarang jangan khawatir lagi sekarang. Karena berdasarkan keputusan menteri tersebut nanti akan diangkat menjadi PPPK. Tapi untuk tahap awal akan ada pengangkatan PPPK paruh waktu terlebih dahulu. Tentu saja akan dilakukan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku,” kata Teja, Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebanyak 1.106 dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2024. Di antara yang lulus 796 berasal dari tenaga pendidikan, 167 adalah tenaga kesehatan dan 143 tenaga teknis. “Dijadwalkan mereka diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanggal 1 Juli 2025,” jelas Teja.

Sementara itu, untuk jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 87 dinyatakan lulus dan satu diantaranya mengundurkan diri. “Total ASN yang diangkat dari hasil seleksi pengadaan CPNS dan PPPK formasi 2024 berjumlah 1.192 orang,” terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya kini dia fokus pada 4.480 tenaga honorer kategori R3 yang belum lulus seleksi PPPK tahun 2024 lalu. “Saya pastikan yang sudah masuk database resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 1 Januari 2022 tidak perlu lagi ikut seleksi. Rinciannya 2.220 tenaga pendidikan, 709 tenaga kesehatan dan 1.951 tenaga teknik,” ujarnya.

Perihal masa transisi dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, Pemkab Sukabumi bergerak cepat bersurat ke Kementerian PAN-RB. “Kami usulkan ke kementeria agar masa kerja honorer jadi pertimbangan sebagai penghargaan dan perhormatan,” tuturnya.

Dia tidak menampik jika kemampuan keuangan daerah menjadi tantangan tersendiri untuk proses pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi ASN. “Berdasarkan regulasi belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari total anggaran dalam APBD,” tutupnya.

Redaktur: Usep Mulyana