ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan melarang praktik gratifikasi dalam pengelolaan pajak daerah. Langkah ini ditindaklanjuti melalui kegiatan monitoring langsung kepada pelaku usaha dan wajib pajak, Senin (15/5/2026).

Monitoring dipimpin Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari, bersama Kepala Dinas Kesehatan, BPKPD, DPMPTSP, serta tim lintas perangkat daerah. Sejumlah lokasi usaha di wilayah Kota Sukabumi menjadi titik pemantauan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Nomor 900.1.13.1/11/BPKPD/2026 tentang kepatuhan dan larangan gratifikasi dalam pungutan pajak daerah.

Hasan Asari menyampaikan, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh wajib pajak melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai aturan tanpa praktik yang merugikan.

“Awal tahun ini kami turun langsung agar kepatuhan wajib pajak semakin kuat. Pajak harus disetor sesuai ketentuan, tanpa ada gratifikasi,” kata Hasan.

Jenis pajak yang menjadi perhatian dalam monitoring meliputi:
– Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
– Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
– Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
– Pajak Reklame
– Pajak Air Tanah

Selain memastikan aturan berjalan, kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah berharap penerimaan pajak daerah bisa optimal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd