ARAHBICARA.COM – Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ahsan Harlan, mengumumkan bahwa terhitung mulai 30 Desember 2024, layanan keimigrasian di wilayah Sukabumi akan kembali dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi lama.

Kantor tersebut berlokasi di Jalan Lingkar Selatan Nomor 7, Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Ahsan Harlan menjelaskan bahwa perubahan lokasi ini merupakan langkah untuk mempermudah masyarakat yang akan mengurus berbagai dokumen keimigrasian, seperti paspor dan izin tinggal.

“Kami informasikan kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen keimigrasian, terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024, pelayanan kembali ke kantor lama,” ujar Ahsan, Minggu (29/12/2024).

Sebelumnya, kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi sempat berpindah lokasi sementara di Jalan Mangkalaya Jalur Lingkar Selatan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Namun, setelah evaluasi dan persiapan yang matang, kini pelayanan kembali difokuskan di kantor yang lebih representatif dan mudah diakses oleh warga setempat.

Bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan keimigrasian, Ahsan mengimbau agar mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Dengan adanya kembali pelayanan di kantor lama, diharapkan dapat memperlancar proses administrasi keimigrasian dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Sukabumi.

Pihak Imigrasi Sukabumi juga telah memastikan bahwa seluruh fasilitas dan layanan di kantor lama sudah siap beroperasi kembali.

Masyarakat diharapkan dapat mengunjungi kantor tersebut pada jam operasional yang telah ditetapkan, serta tetap mengikuti prosedur yang berlaku demi kenyamanan bersama.

Redaktur: Usep Mulyana