ARAHBICARA.COM – Pelaku tindak kekerasan atau penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur berinisial RA (15) warga Citamiang Kota Sukabumi, berhasil di tangkap Sat Reskrim Sukabumi Kota. Korban lainnya MI (20) juga mengalami nasib tragis. Tubuh di bagian punggung juga kena sabetan sajam yang dibawa pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, kedua korban saat ini tengah dirawat di RSUD R. Syamsudin S.H, untuk mengobati luka-luka yang dideritanya akibat perilaku sadis pelaku.
“Penangkapan pelaku yang mempersenjatai diri dengan senjata tajam itu menindaklanjuti pelaporan yang dilakukan oleh RS di Polsek Cibeureum pada Senin (18/3/2024). Sementara MM juga melaporkan hal sama di Polsek Cibeureum, ” kata AKP Bagus, saat konferensi pers, Kamis (21/3/2024).
TKP terjadi di Lingkar Selatan Kampung Begeg RT 06 RW 01 kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, atau berada di depan Rumah Makan Pawon Ligar yang ke-2 di jalur Lingkar Selatan, tambahnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, yaitu sebanyak 7 bilah senjata tajam berbagai jenis kemudian 5 unit motor berbagai merek. Lalu ditemukan satu potong jaket berwarna biru kemudian 1 buah helm warna hitam.
Lebih lanjut AKP Bagus juga menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu 17 maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Sat Reskrim Polres Sukabumi telah menerima pengaduan dari masyarakat adanya konvoi kelompok motor yang berjumlah sekitar 50 orang di kendarai oleh beberapa orang remaja.
“Mereka melintas di sekitar TKP. Kemudian ke-50 motor yang dikendarai puluhan remaja tersebut, melakukan penyerangan terhadap kendaraan yang melintas atau berpapasan. Tanpa berpikir panjang mereka beraksi dengan melukai korban di dua tempat berbeda,” ujarnya.
Usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bertindak cepat merespon pengaduan masyarakat tersebut dengan menyisir sambil melaksanakan patroli. Diperoleh keterangan 2 korban dirawat di rumah sakit R. Syamsudin S.H untuk diambil tindakan medis.
Kemudian diperoleh keterangan beberapa saksi pada Senin (18/3), sekitar pukul 15.00 WIB Polisi berhasil mengamankan beberapa orang di berbagai tempat dan pada selasa
19 maret 2024 aparat telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan barang bukti 1 bilah celurit dan di beberapa
TKP.
Beberapa orang saksi juga menemukan ada beberapa senjata tajam yang berserakan di TKP yang ditinggalkan pemiliknya saat aksinya kepergok massa yang hendak mengejar gerombolan bermotor itu.
Bagi para pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kemudian
yg kedua pasal 76c junto pasa 80 ayat 3 UU RI nomor 35 atas perubahan atas Undang- undang RI nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 5 tahun.
Kemudian pasal 170 ayat 2 KUHPidana Pengeroyokan mengakibat kan
luka berat dengan penjara 7 tahun kemudian pasal 351 ayat 2 KUHP mengakibatkan luka berat dengan pidana 5 tahun.
AKP Bagus mengimbau masyarakat dengan memasang banner atau sepanduk di beberapa lokasi yang berisi imbauan kepada orang tua untuk menjaga anak anaknya agar tidak menjadi korban atau pelaku tawuran itu sendiri.
“Kami mohon kepada stakeholder atau pihak sekolah juga ikut bertanggung jawab atau mencegah upaya preventif kami dalam mencegah terjadinya tawuran atau kelompok motor yg melakukan penyerangan di jalan sebagai kelompok kejahatan jalanan mudah mudahan selama bulan Ramadhan,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana