ARAHBICARA.COM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Daud Satrya Bhirawa mengatakan, penempatan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di desa-desa untuk menghalau dan memberantas agen-agen tenaga kerja “nakal” yang melakukan aktivitas ilegal.

“Pimpasa hadir sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sukabumi. Agar tidak ada lagi masyarakat yang terkena tipuan agen-agen tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab dan akhirnya terkena perangkap perdagangan orang,” tegas Daud.

Terlaksananya program tersebut ungkapnya, tidak terlepas dari dorongan dan motivasi dari Kepala Kantor Kemenkumham Jabar di bawah kepemimpinan R. Andika Dwi Prasetya. ” Beliau menjadi inspirasi sekaligus motivasi bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat banyak,” ujarnya.

Keberadaan Pimpasa lanjut dia juga untuk menjalankan fungsi-fungsi keimigrasian hinga bisa sampai kepada masyarakat sampai tingkat desa yang masih belum mendapatkan akses informasi yang saat ini mudah didapat melalui jaringan internet.

Selain itu Pimpasa juga hadir agar masyarakat mudah melakukan pelaporan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di tingkat desa.

Hal ini senada dengan paparan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa, Yayan Indriana. Dia mengatakan, pada prinsipnya, kebijakan keimigrasian terhadap kedatangan orang asing ke Indonesia adalah prinsip selective policy, yang artinya hanya orang asing yang memberi manfaat yang bisa masuk ke indonesia.

Redaktur: Usep Mulyana