ARAHBICARA.COM – Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, pastikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani di tahun 2025 ini secara telat sasaran dan sesuai regulasi yang ada.
Penetapan siapa yang berhak menerima adalah kelompok-kelompok tani yang resmi berada di wilayah itu. Hal itu disampaikan Sri, Jumat (3/1/2025).
“Kemungkinan ada perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2025 ini akan lebih tepat sasaran, dan proses distribusi juga para petani lebih mudah untuk mendapatkan pupuk,” ujarnya.
Dia menambahkan, guna meningkatkan hasil pertanian bagi masyarakat, dalam waktu dekat, dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi yang bekerjasama dengan Kementerian Pertanian PT. Pupuk Indonesia (Persero), akan mulai menyalurkan pupuk bersubsidi tahun 2025 ini.
Kendati demikian, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, akan menerapkan kriteria khusus yang menjadi syarat bagi para petani yang akan menerima bantuan pupuk Subsidi yang sedang dibahas di tingkat kementerian
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, berdasarkan hasil laporan yang diterimanya terdapat sembilan komoditas yang akan menjadi prioritas penerima subsidi pupuk.
Adapun sembilan komoditas dimaksud, kata Deni lagi, di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi. “Jadi petani yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” ungkap Deni.
Masih kata dia, proses pendaftaran dilakukan melalui kelompok tani yang resmi. Melengkapi data administrasi para petani wajib menyerahkan dokumen berupa fotokopi KTP saja, KK, dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) terkait pajak bumi dan bangunan.
“Masih kita tunggu, apakah masih sama atau ada perubahan. Kita masih menunggu hasil pembahasan yang dilakukan kementrian pertanian,” jelasnya.
Deni juga akan terus memastikan penyaluran subsidi pupuk ebih tepat sasaran, saat ini Kementerian Pertanian telah menerapkan sistem elektronik yakni e-RDKK. “Tapi data yang sudah diunggah ke e-RDKK akan diverifikasi oleh petugas Penyuluh lapangan bisa berubah di tingkat pusat, karena mereka yang menentukan,” jelas dia.
Redaktur: Usep Mulyana