ARAHBICARA.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan besaran tarif tiket masuk ke sejumlah objek wisata unggulan di wilayah tersebut.
Kebijakan itu diterapkan guna memberikan kepastian tarif bagi wisatawan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pariwisata daerah. Tarif yang ditetapkan berlaku untuk dua kategori pengunjung, yaitu dewasa dan anak-anak.
Kepala Dispar Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menjelaskan bahwa tiket masuk bagi pengunjung dewasa ditetapkan sebesar Rp12.000, sementara untuk anak-anak sebesar Rp7.000.
“Saya tegaskan bahwa tarif tersebut sudah termasuk asuransi bagi para pengunjung, sebagai bentuk perlindungan selama berada di area wisata,” kata Sendi, Jumat (4/4/2025).
Adapun destinasi wisata yang menerapkan tarif baru ini kata dia, antara lain Pantai Minajaya, Pondok Halimun, Cinumpang, Curug Sodong, Curug Dikaso, dan Geyser Cisolok.
“Seluruh lokasi tersebut merupakan bagian dari destinasi unggulan yang kerap menjadi pilihan utama wisatawan lokal maupun luar daerah,” ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat serta wisatawan untuk segera melaporkan apabila menemukan oknum yang melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa penarikan tarif di luar kebijakan resmi akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan penetapan tarif ini ujarnya, Dispar Sukabumi berharap bisa memberikan pengalaman berwisata yang aman, nyaman, dan transparan.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta peningkatan sarana dan prasarana di seluruh objek wisata demi menunjang daya tarik pariwisata Sukabumi,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana