ARAHBICARA.COM: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan meski ada penyesuaian tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disnakertrans Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan penyesuaian pola kerja tidak akan mengganggu layanan publik.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap jadi prioritas utama. Penyesuaian tugas ini hanya memberi fleksibilitas kerja bagi ASN menjelang hari besar keagamaan,” ujar Sigit, Senin (9/3/2026).

Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.11/1870/BKPSDM/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penyesuaian berlaku dua hari sebelum Nyepi, yakni 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah Idul Fitri, 25–27 Maret 2026.

Sigit menjelaskan, selama periode tersebut Disnakertrans tetap membuka layanan, mulai dari informasi ketenagakerjaan, konsultasi hubungan industrial, hingga administrasi ketenagakerjaan.

“Kami sudah menyiapkan jadwal kerja bergiliran, baik di kantor maupun lewat layanan daring. Jadi masyarakat tetap bisa mengakses layanan,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan ASN untuk menjaga disiplin dan integritas, termasuk mematuhi larangan gratifikasi.

“ASN harus tetap menunjukkan kinerja terbaik. Walaupun ada penyesuaian pola kerja, pelayanan tidak boleh terganggu dan harus sesuai standar,” pungkas Sigit.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd