ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan tidak ada tenaga pendidik non-ASN yang dirumahkan. Sebanyak 392 guru dan tenaga kependidikan tingkat SD dan SMP resmi menerima Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Rabu (11/2/2026), di Aula Gedung PGRI Kota Sukabumi.

Surat penugasan diserahkan langsung oleh Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Novian Restiadi.
“Tidak ada satu pun yang dirumahkan atau diberhentikan. Ini komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh tenaga pendidik non-ASN tetap menjalankan tugasnya,” ucap Novian.

Ia menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan arahan pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer. Langkah tersebut juga dilakukan agar Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan di sekolah tetap terpenuhi.

“Keberlangsungan proses belajar mengajar harus tetap terjaga tanpa mengorbankan tenaga pendidik yang selama ini berkontribusi besar di sekolah-sekolah negeri,” tambahnya.

Surat penugasan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026, sehingga para guru memiliki kepastian hukum dan administratif selama satu tahun penuh.

Ketua PGRI Kota Sukabumi, Roni Abdurahman, menyambut baik kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah, status rekan-rekan guru kini jelas. Namun perjuangan belum selesai. Kami akan terus mendorong peningkatan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN,” katanya.

Kegiatan penyerahan surat berlangsung khidmat dan dihadiri ratusan guru penerima. Wajah lega dan antusias terlihat dari para tenaga pendidik yang akhirnya mendapat kepastian keberlanjutan tugas mereka. Dengan adanya surat penugasan ini, Pemkot Sukabumi berharap para guru dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan dan mencetak generasi unggul di Kota Sukabumi.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd