ARAHBICARA.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat tegas melarang sekolah-sekolah menjual lembar kerja siswa (LKS) dengan alasan apapun. Dia mengatakan sejak tahun lalu Disdikbud telah menyebarkan surat edaran terkait hal itu.
“Sebelum pemerintah provinsi memberlakukan larangan penjualan LKS, sejak tahun lalu, kami telah lebih dulu lakukan itu. Saya pastikan tidak ada lagi praktik jual beli LKS lagi,” kata Punjul, Kamis (13/2/2025).
Masih kata Punjul, diakui ada sisi positif LKS sebagai alat bantu pembelajaran tapi tetap saja efektivitas sangat tergantung pada kebutuhan siswa itu sendiri.
“Kewenangan kami cuma berlaku di sekolah. Kalaupun orang tua mau membeli di luar sekolah untuk membantu belajar anak silahkan. Tapi kalau di lingkungan sekolah sekali lagi saya tegaskan tidak akan mentolerir kalau sampai itu terjadi di sekolah,” tegasnya.
Masih kata dia, aturan juga berlaku pada baju seragam sekolah. Sama hal dengan LKS, sekolah juga tidak diperbolehkan menjual seragam dengan alasan apapun. “Ini semua dilakukan demi menjaga integritas sekolah dan juga mengantisipasi munculnya polemik di masyarakat,” tegasnya.
Redaktur: Usep Mulyana