ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menaikkan insentif bagi guru PPPK paruh waktu. Kebijakan ini diumumkan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, di Sekretariat Daerah, Kamis (26/2/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi prioritas. Menurutnya, langkah ini diharapkan menjaga mutu layanan pendidikan sekaligus memotivasi tenaga pendidik.
“Ini bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan. Kami berharap diikuti dengan peningkatan kinerja, integritas, dan inovasi para pendidik,” ujar Novian.
Insentif guru PPPK paruh waktu naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,1 juta per bulan. Sebanyak 79 guru bersertifikat pendidik kini menerima total penghasilan Rp3,1 juta per bulan termasuk tunjangan profesi.
Sementara itu, 522 guru non-sertifikasi dan tenaga kependidikan juga mendapat tambahan Dalam rapat yang dihadiri BKPSDM, PGRI Kota Sukabumi, dan perwakilan guru PPPK, dibahas arah kebijakan pembangunan SDM, penguatan fiskal daerah, serta strategi peningkatan indeks pendidikan.
Wali Kota Ayep Zaki menegaskan bahwa pembangunan daerah harus ditopang kebijakan terukur, termasuk target PAD 2026. Ia berharap birokrasi mampu beradaptasi dengan teknologi dan menjawab tantangan zaman.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap tenaga pendidik. Pemkot Sukabumi berharap peningkatan insentif diiringi komitmen kerja yang jujur, amanah, dan inovatif, demi mendukung keberlanjutan pembangunan pendidikan di daerah.
“Kita ingin birokrasi yang berdaulat, adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan, serta mampu menjawab tantangan zaman,” tegasnya
Reporter: Aris
Redaktur: Rsd

