ARAHBICARA.COM – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi memastikan perbaikan Jalan Ahmad Yani di Palabuhanratu sudah masuk tahap pengerjaan. Ruas jalan sepanjang kurang lebih 900 meter itu sebelumnya rusak parah dan rawan kecelakaan, terutama saat hujan.

Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, menegaskan jalan tersebut merupakan jalan kabupaten, bukan jalan provinsi seperti yang sempat beredar dalam video viral.

“Perbaikan Jalan Ahmad Yani akan menggunakan metode beton badan jalan agar hasilnya lebih awet dan kuat, mengingat kondisi cuaca dan beban kendaraan,” kata Uus, Kamis (12/3/2026).

Proyek senilai Rp 3,5 miliar yang dikerjakan CV Arrahmah ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender. Jika sesuai jadwal, warga Palabuhanratu akan dapat menikmati jalan yang mulus pada 29 Juni 2026.

Uus menjelaskan, kesalahpahaman soal kewenangan jalan kerap muncul karena kurangnya sosialisasi.

“Mungkin karena ketidaktahuan soal kewenangan jalan, ada yang mengira itu jalan provinsi. Padahal secara aturan, jalan ini di bawah wewenang pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembagian kewenangan jalan sudah jelas: jalan nasional dikelola Kementerian PUPR, jalan provinsi tanggung jawab gubernur, dan jalan kabupaten menjadi ranah pemerintah daerah.

“Kami minta doa dan kesabaran masyarakat. Proses pembetonan memang butuh waktu agar hasilnya maksimal. Target kami 29 Juni sudah selesai, sehingga mobilitas warga di Palabuhanratu kembali lancar tanpa hambatan,” tambahnya.

(Rsd)