ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melakukan penertiban kawasan Alun-Alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Selasa (24/2/2026). Langkah ini digelar untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik.
Kegiatan penertiban masuk dalam agenda rutin “Senin Tertib” yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta perubahan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018.
Kepala Disperkimsih Kabupaten Sukabumi, Sendi Afriadi, mengatakan penataan kawasan merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi ruang terbuka publik.
“Alun-alun adalah ruang bersama. Karena itu, ketertiban dan kebersihannya harus dijaga. Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi upaya menciptakan kenyamanan bagi seluruh warga,” jelas Sendi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menata area, menertibkan lapak yang tidak sesuai aturan, serta memberikan imbauan langsung kepada pedagang dan pengunjung. Pendekatan dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan dialog dan sosialisasi aturan.
Selain menata kawasan, petugas juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukan dan tidak mengganggu estetika maupun akses publik.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kegiatan rutin ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang publik sehingga Alun-Alun Gadobangkong tetap bermanfaat bagi semua warga.
Reporter: Aris
Redaktur: Rsd

